ArtikelDaerahGarutJawa BaratLingkungan HidupNews

Tambang Disetop, Sawah Disulap Pabrik: Garut Rajin Tutup Pasir, Pelan Kejar Beton

bhegins
×

Tambang Disetop, Sawah Disulap Pabrik: Garut Rajin Tutup Pasir, Pelan Kejar Beton

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image ubn7ipubn7ipubn7
Gambar Ilustrasi Karikatur Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Padahal, pelapor menilai unsur pidana telah terpenuhi sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar—bahkan bisa ditambah sepertiga bila melibatkan pejabat pemerintah.

Baca Juga : Bupati Garut Beri Karpet Merah Investor, Karpet Sawah Digulung: Industri Disambut Hangat, Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap

tempat.co

Ironisnya, lahan sawah yang dulunya produktif kini sudah berubah total menjadi bangunan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri, lengkap dengan ruang produksi, gudang, TPS B3, hingga fasilitas kelistrikan. Beton sudah berdiri, sementara proses hukum masih mencari napas.

Pelapor menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak perusahaan, tetapi juga pejabat penerbit izin serta pihak yang mengeluarkan kajian teknis tata ruang. Ia menilai lambannya penanganan perkara justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata ruang dan kepastian hukum di Garut.

Dalam waktu dekat, langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut pun disiapkan sebagai bentuk protes atas stagnasi penyidikan. Sementara itu, Polres Garut masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Di satu sisi, tambang pasir yang “belum lengkap berkasnya” bisa cepat disetop demi lingkungan. Di sisi lain, sawah yang sudah terlanjur berubah jadi pabrik masih menunggu kepastian hukum. Garut pun kembali menunjukkan konsistensinya: tegas pada pasir, sabar pada beton.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow