Nada yang lebih tegas disampaikan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Ia berharap evaluasi tambang tidak berhenti sebagai agenda inspeksi sesaat.
“Kalau bisa selamanya berhenti. Tolong dipertimbangkan, Garut itu Garut jangan sampai hilang,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, mengungkapkan bahwa secara administratif terdapat enam tambang galian C yang memiliki izin di Garut. Dari jumlah tersebut, tiga dihentikan sementara, sementara tiga lainnya masih beroperasi.
“Perusahaan yang dihentikan belum melengkapi persyaratan sesuai aturan minerba dan tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selanjutnya akan kami evaluasi,” tegas Saeful.
Dari pihak perusahaan, salah satu pengelola tambang, Dicky Budiman, mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan izin. Namun ia mengeklaim perusahaannya telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Selama ini kami taat aturan. Kami juga sudah menyumbang pajak daerah sekitar Rp400 juta per tahun,” ujarnya.
Penutupan tambang ini menjadi ujian klasik: antara komitmen menjaga alam atau sekadar menunggu izin dilengkapi. Warga berharap, keputusan kali ini bukan cuma jeda tambang, tapi benar-benar titik balik agar Garut tak habis digali demi pasir dan janji investasi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













