“Ironi distribusi pupuk bersubsidi, negara mensubsidi, petani tetap menjerit, sementara regulasi di lapangan seperti lembar fotokopi ada tulisannya, tapi buram dibaca.”
LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Garut kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) yang mulai menguliti bukan hanya soal harga, tetapi juga soal siapa sebenarnya yang boleh jadi kios pupuk bersubsidi.
Setelah sebelumnya menghitung potensi keuntungan kios dari jatah pupuk bersubsidi untuk petani Garut, GLMPK kini mempertanyakan persyaratan kios pertanyaan sederhana yang ternyata berujung pada jawaban berantai, saling lempar, dan minim kepastian.
Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., menyebut pihaknya menerima banyak informasi terkait dugaan monopoli distribusi pupuk. Salah satu isu yang mengemuka, seorang pengusaha diduga bisa memiliki lebih dari satu kios pupuk bersubsidi.
“Kami tidak serta-merta menyimpulkan benar atau salah. Tapi ketika satu pengusaha punya lebih dari satu kios, wajar jika publik mencium aroma monopoli,” ujar Ridwan, Senin (28/12/2025).
Baca Juga : Perda Diperketat di Ruang Rapat, Pelanggaran Dibiarkan, Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap
Ironisnya, ketika GLMPK mencoba menelusuri aturan mainnya, justru menemui kabut tebal regulasi. Ridwan menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Dinas Pertanian untuk meminta daftar kios pupuk bersubsidi sekaligus memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kami ingin tahu, ini kios resmi atau sekadar resmi di atas kertas,” tegasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













