Namun jawaban dari Dinas Pertanian justru menambah tanda tanya. Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Dinas Pertanian Garut, Ardhy Firdian, mengaku belum memahami secara spesifik aturan terkait syarat kios pupuk bersubsidi.
“Yang jelas NIB harus sesuai, punya tempat usaha, dan punya modal,” ujarnya singkat jawaban yang terdengar lebih mirip syarat buka warung sembako ketimbang mengelola distribusi pupuk bersubsidi negara.
Soal isu kepemilikan kios lebih dari satu, Ardhy menyebut tidak mengetahui adanya larangan. “Setahu saya tidak ada larangan,” katanya, sebelum akhirnya mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke PT Pupuk Indonesia.
Bola pun menggelinding. Dari dinas ke distributor.
Pihak PT Pupuk Indonesia melalui Dede Y. Zakaria juga memilih jalur aman. Saat dikonfirmasi, ia menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke atasannya, Embang Herlambang. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Embang belum memberikan jawaban.
Situasi ini membuat GLMPK menilai ada persoalan serius dalam tata kelola pupuk bersubsidi di Garut. Di satu sisi, petani diwajibkan patuh aturan, terdaftar, dan taat kuota. Di sisi lain, pengawasan kios justru seperti ladang abu-abu sementara aturannya ada, tapi siapa yang paham dan menegakkan, belum jelas.
“Kalau dinasnya saja bingung aturan, jangan heran kalau pupuk bersubsidi harganya bisa nyasar ke atas HET,” sindir salah satu aktivis GLMPK.
Kasus ini menambah panjang daftar ironi distribusi pupuk bersubsidi, negara mensubsidi, petani tetap menjerit, sementara regulasi di lapangan seperti lembar fotokopi ada tulisannya, tapi buram dibaca.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













