GARUT – Dugaan kejahatan dibidang bisnis jasa layanan internet di Kabupaten Garut mendapat sorortan serius oleh salah satu organ di Kabupaten Garut, GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) yang berpusat di Kabupaten Garut.
Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana.
“Sanksi pidananya adalah hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47, Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” papar Ridwan menjelaskan.
Namun demikian, ancaman sanksi pidana tidak hanya bisa diterapkan kepada pihak-pihak penjual jasa internet ilegal saja, namun juga bisa melibatkan pihak Pemerintah, dalam hal ini oknum pejabat di Pemkab Garut. Karena, tegas Ridwan, Pemkab atau Pemkot yang terbukti melakukan pembiaran terhadap penjualan jasa internet ilegal dapat menghadapi sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Sanksi kepada Pemkab atau Pemkot bisa dikenakan karena dianggap melanggar kewajiban dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan berpotensi merugikan negara serta konsumen,” imbuh Ridwan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









