“Integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik,” tegasnya. Tanpa integritas, keadilan kehilangan makna. Sebuah pernyataan normatif yang tak terbantahkan, sekaligus sering terdengar akrab di telinga publik setiap kali kasus pelanggaran etik aparatur hukum mencuat.
Ketua PN Garut juga mengingatkan agar dokumen yang telah ditandatangani tidak berakhir sebagai arsip rapi di lemari administrasi. Komitmen, kata dia, harus tercermin dalam praktik nyata sehari-hari, bukan hanya indah di laporan tahunan.
Senada, Wakil Ketua PN Garut menekankan bahwa integritas bukan proyek individu, melainkan budaya organisasi. Perjanjian Kerja yang ditandatangani dinilai penting untuk memastikan setiap aparatur memiliki target kinerja yang terukur dan bisa dievaluasi secara objektif.
Baca Juga : Pemda Jabar Sibuk Peta Industri, Kelas Ditinggal Tanpa Pengajar
Secara regulatif, kegiatan ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pakta Integritas. Aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade, namun tetap setia menjadi rujukan utama setiap awal tahun birokrasi terutama ketika komitmen antikorupsi perlu kembali ditegaskan dengan tanda tangan massal.
PN Garut menilai keterlibatan seluruh unsur aparatur sebagai bukti bahwa komitmen integritas bersifat menyeluruh. Dari hakim hingga staf pendukung, semua punya peran dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Melalui penandatanganan ini, PN Garut menyatakan kesiapannya memberikan pelayanan hukum yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Targetnya mulia, narasinya lengkap, dan dokumentasinya tentu akan menghiasi laporan kinerja.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










