Sudah setahun sejak Polda Jawa Barat melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Garut. Namun hingga kini, pelapor Asep Muhidin, S.H., M.H., mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Prosesnya, kata dia, lebih mirip “alur cerita bak telenovela” panjang, berulang, dan penuh dialog tanpa keputusan.
Padahal, menurut pelapor, fakta hukumnya tidak samar. Lahan LP2B diduga dialihfungsikan, izin diterbitkan, dan Dinas Pertanian disebut tak pernah memberi rekomendasi. Bahkan, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang terbit pada 2017 disebut hanya bicara soal kondisi geologis, bukan status lahan pertanian yang dilindungi undang-undang.
Di titik ini, publik mulai bertanya, kalau aturannya jelas dan lahannya nyata, apa lagi yang sedang dicari?
Pertanyaan itu makin nyaring ketika muncul dugaan adanya aliran uang kepada oknum pejabat Pemkab Garut dalam proses perizinan. Dugaan yang, jika merujuk Pasal 72 UU LP2B, seharusnya cukup membuat siapa pun yang terlibat duduk lebih tegak di kursi pemeriksaan. Apalagi, jika pelakunya pejabat, ancaman pidananya malah ditambah.
Ironinya, di saat Presiden Prabowo Subianto menggencarkan swasembada pangan, lahan pangan di Garut justru diduga berubah fungsi dan kasusnya berubah tempo. Lambat. Sangat lambat.
Kontras ini menampilkan dua wajah penegakan hukum. Di Bekasi, hukum seperti kereta cepat begitu tiket pelanggaran terbeli, semua penumpang dipanggil satu per satu. Di Garut, hukum tampak seperti angkot ngetem mesinnya hidup, tapi berangkatnya menunggu penumpang entah siapa.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












