LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan aset. Sebanyak 401 Sertipikat Hak Pakai resmi diterima Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026), sebagai upaya memastikan fasilitas publik terbebas dari sengketa lahan.
Penyerahan sertifikat itu disimbolkan melalui apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah. Pesannya tegas: aset harus rapi, legal, dan aman di atas kertas. Sekolah, puskesmas, hingga kantor pelayanan publik kini diharapkan tak lagi “diganggu” masalah hukum.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujar Syakur.
Baca Juga : Wabup Garut Ingatkan PDAM Cari Untung Tanpa Bikin Warga Kehausan
Langkah ini disebut sebagai jawaban atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai aset belum bersertifikat rawan bermasalah dan berpotensi menghambat pelayanan masyarakat. Dengan sertifikat di tangan, pemerintah bisa lebih leluasa menganggarkan pemeliharaan tanpa khawatir gugatan.
Ironisnya, seremoni pengamanan aset ini berlangsung hampir bersamaan dengan kisruh penyegelan SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM), yang membuat ratusan siswa kehilangan hak belajar karena sengketa lahan. Saat sekolah digembok, negara datang membawa satu jawaban yang sama yaitu sertifikat.
Di satu sisi, Pemkab Garut merayakan 401 bidang tanah yang kini “aman secara hukum”. Di sisi lain, ruang kelas yang belum sempat diamankan sertifikatnya justru menjadi korban paling nyata dari konflik agraria.
Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menyebut sertifikat yang diserahkan mencakup ratusan bidang tanah milik satuan kerja perangkat daerah. Sekitar 700 bidang lainnya masih dalam proses dan ditargetkan rampung secara bertahap.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












