Syakur menjelaskan, aset yang aman secara hukum bisa dioptimalkan untuk pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Sekolah dan puskesmas, katanya, akan lebih terlindungi dari sengketa.
Namun realitas di lapangan menunjukkan, perlindungan itu datang setelah konflik terjadi bukan sebelum gembok terpasang.
Selain pengamanan aset pemerintah, program sertifikasi ini juga dikaitkan dengan agenda reformasi agraria bagi warga miskin ekstrem. Pemkab Garut menyiapkan redistribusi tanah bekas HGU dan tanah negara di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, agar warga Desil Satu memiliki aset produktif.
“Paling tidak dari beberapa alasan orang desil satu sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset,” kata Syakur.
Kebijakan ini menargetkan kepemilikan tanah sebagai modal keluar dari kemiskinan ekstrem. Sebuah langkah progresif di atas kertas.
Namun di Garut hari ini, pesan yang terbaca publik cukup sederhana, dimana negara sangat sigap mengamankan aset, tapi sering terlambat menyelamatkan aktivitas di atasnya. Sertifikat sudah aman, apel sudah selesai tinggal satu pertanyaan yang masih menggantung kapan gembok sekolah dibuka?*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












