“Di Garut, peringatan mitigasi bencana menggema lantang di lokasi tambang, sementara mitigasi hukum terhadap alih fungsi lahan justru nyaris tak terdengar. Lingkungan diminta dijaga, pangan diminta dilindungi, tapi penegakan hukumnya berjalan santai seolah alam dan sawah punya waktu tak terbatas untuk menunggu keadilan.”
LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan. Setidaknya di level pernyataan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut dengan tegas mengingatkan aktivitas galian C agar memperhatikan mitigasi bencana, sementara di sudut lain Garut, dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) justru seperti masuk lorong waktu: setahun berjalan, kasusnya masih berdiri di tempat.
Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan pasir wajib tunduk pada dokumen lingkungan dan mitigasi bencana. Mulai dari perbaikan kontur hingga rehabilitasi lahan pascatambang. Sayangnya, ia juga mengakui fakta yang tidak kalah jujur, dimana masih ada perusahaan yang menambang tanpa serius menghitung risiko bencana.
“Betul, tidak memperhitungkan mitigasi bencana,” kata Jujun, Selasa.
Namun, DLH juga buru-buru mencuci tangan. Kewenangan izin, kata Jujun, berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DLH Garut hanya “dilibatkan” dalam pengawasan. Artinya, ikut menonton, sesekali menegur, tapi tidak memegang remote.
Ironi ini kian terasa ketika dikaitkan dengan kasus dugaan alih fungsi lahan LP2B oleh PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan. Kasus yang dilaporkan sejak setahun lalu itu hingga kini belum juga menemui kepastian hukum, meski berkas sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polres Garut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












