Pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebut proses penanganan kasus ini lebih mirip sinetron panjang tanpa episode terakhir.
“Alurnya bak telenovela. Berulang, penuh janji, tapi tidak pernah sampai klimaks,” ujarnya.
Padahal, menurut Asep, dugaan pelanggaran sudah terang benderang: lahan pertanian yang dilindungi dialihfungsikan, izin terbit, dan aturan hukum dilanggar. Dinas pertanian sendiri disebut tidak pernah memberikan rekomendasi alih fungsi LP2B. Lalu, pertanyaannya sederhana: jika semua sudah jelas, apa lagi yang dicari?
Baca Juga : Di Bekasi KPK Ngebut, di Garut Kasus Alih Fungsi Lahan Koma Seperti Angkot Ngetem
Di tengah peringatan DLH soal mitigasi bencana, kasus ini justru menunjukkan mitigasi hukum yang minim. Asep bahkan menyinggung Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diterbitkan Bupati Garut pada 29 September 2017. Rekomendasi teknisnya membahas struktur tanah dan kerawanan geologis, namun senyap soal status lahan pertanian yang dilindungi.
Lebih pedas lagi, Asep menduga adanya praktik tak bersih di balik terbitnya izin tersebut.
“Mana mungkin izin bisa terbit kalau tidak ada uang yang masuk ke kantong oknum pejabat. Ini nalar masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini juga bertabrakan langsung dengan program swasembada pangan yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Saat Presiden mendorong sawah dipertahankan, di Garut justru ada lahan pangan yang perlahan berubah fungsi dan aparat penegak hukum seolah ikut mengamati perubahan itu dengan kecepatan siput.
Secara hukum, ancaman pidana dalam kasus alih fungsi LP2B bukan main-main. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp1 miliar, bahkan diperberat jika pelakunya pejabat pemerintah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












