Pelapor menilai unsur pidana sudah terpenuhi. Undang-undang pun tidak main-main. Pasal 72 dan 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 junto UU Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan jika dilakukan pejabat, hukumannya diperberat. Namun sejauh ini, pasal-pasal itu tampaknya masih sebatas pajangan di rak peraturan.
Baca Juga : Perda Diperketat di Ruang Rapat, Pelanggaran Dibiarkan, Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap
Ironisnya, di saat DPRD Garut gencar bicara mitigasi bencana tambang, mitigasi hukum atas alih fungsi lahan justru tampak minim. Padahal, dampaknya tidak kalah serius dimana pangan terancam, tata ruang berantakan, dan preseden hukum makin kabur.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut sendiri mengakui masih ada aktivitas galian C yang tidak memperhitungkan mitigasi bencana secara matang.
“Betul, tidak memperhitungkan mitigasi bencana,” kata Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim.
DLH menyebut perannya sebatas pengawasan bersama. Izin ada di provinsi, pengawasan di daerah, sementara dampaknya jatuh ke masyarakat. Sebuah pembagian peran yang rapi di atas kertas, tapi berantakan di lapangan.
Pelapor kasus alih fungsi lahan pun menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memperburuk situasi. Ketidakpastian hukum dianggap memberi ruang pembiaran dan menormalisasi pelanggaran tata ruang.
Sebagai bentuk protes, pelapor memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut. Langkah ini diambil agar proses hukum tidak terus berjalan di tempat, sementara sawah sudah lebih dulu dikalahkan oleh pabrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









