Garut

Sertifikat 401 Aset Negara Diserahkan, Garut Tambah Amunisi untuk Tata Kelola dan Perangi Kemiskinan Ekstrem

suradigrt
×

Sertifikat 401 Aset Negara Diserahkan, Garut Tambah Amunisi untuk Tata Kelola dan Perangi Kemiskinan Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Sertifikat 401 Aset Negara Diserahkan, Garut Tambah Amunisi untuk Tata Kelola dan Perangi Kemiskinan Ekstrem locusonline featured image Jan2026

Pemerintah Kabupaten Garut mencapai tonggak penting dalam penertiban kekayaan daerah. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi menerima 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik pemerintah dari Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Garut dalam apel gabungan di Lapangan Apel Sekda Garut, Senin (12/1/2026).

[Locusonline.co] GARUT – Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk konkret ketaatan terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan langkah strategis yang menghubungkan tata kelola aset dengan upaya pengentasan kemiskinan.

tempat.co

Fokus pada Tata Kelola Aset dan Rencana Kedepan

Bupati Syakur menegaskan bahwa penertiban aset tanah pemerintah merupakan kewajiban daerah untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset negara, sekaligus memastikannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penerbitan SHP ini adalah solusi legal untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status atas aset yang sebelumnya mungkin tercatat dengan tidak rapi atau berpotensi menimbulkan sengketa.

Meski telah menerima 401 sertifikat, pekerjaan rumah Pemkab Garut masih besar. Bupati mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 700 aset tanah lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikat di Kantor Pertanahan Garut. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan proses ini secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, dengan target menyelesaikan ratusan sertifikat setiap tahunnya.

Koneksi dengan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Inisiatif penertiban aset ini tidak berjalan sendiri. Bupati Syakur secara tegas menghubungkannya dengan agenda besar pengentasan kemiskinan ekstrem (Desil 1) di Garut. Ia menyoroti bahwa ketiadaan aset, seperti rumah dan tanah, sering kali menjadi akar masalah yang membuat warga terjebak dalam kemiskinan ekstrem.

Oleh karena itu, selain menertibkan aset pemerintah, Pemkab Garut juga menekankan pentingnya reformasi agraria bagi warga kurang mampu. Salah satu strateginya adalah dengan memberikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara kepada masyarakat sebagai aset produktif untuk meningkatkan status ekonomi mereka.

Upaya ini sangat relevan mengingat data sosial menunjukkan bahwa sekitar 317.000 warga Garut masih berada dalam kategori Desil 1. Bupati Syakur telah mendorong seluruh perangkat daerah untuk menghadirkan inovasi dan program yang tepat sasaran guna menekan angka kemiskinan yang masih cukup besar ini pada tahun 2026.

Tabel: Dua Pilar Utama Kebijakan Pertanahan Pemkab Garut

Fokus KebijakanTujuan UtamaAksi TerkiniTantangan & Target ke Depan
Penertiban Aset PemerintahMenaati arahan BPK, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.Telah menerima 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari BPN/ATR Garut.Masih ada ~700 aset dalam proses; akan diselesaikan secara bertahap tiap tahun.
Reformasi Agraria & Pengentasan KemiskinanMeningkatkan status ekonomi warga miskin ekstrem (Desil 1) dengan memberikan aset tanah sebagai modal.Fokus pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Pakenjeng, dan redistribusi lahan bekas HGU/tanah negara.Sekitar 317.000 warga masih di Desil 1; diperlukan program tepat sasaran untuk mengurangi angka ini secara signifikan.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis

Langkah Pemkab Garut ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan aset daerah, dari yang bersifat administratif menuju pemanfaatan yang lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan. Penyerahan 401 SHP adalah fondasi yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih holistik, di mana penertiban aset pemerintah (yang memberikan kejelasan tentang apa yang dimiliki negara) berjalan beriringan dengan upaya redistribusi aset kepada masyarakat (untuk memberdayakan yang tidak memiliki). Dengan memberikan tanah sebagai aset, pemerintah berharap dapat memutus salah satu mata rantai kemiskinan ekstrem dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga.

Keberhasilan program ini ke depan akan sangat bergantung pada dua hal: pertama, konsistensi dan percepatan proses sertifikasi untuk 700 aset yang tersisa. Kedua, efektivitas pendampingan dan program lanjutan agar tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga mampu mengangkat taraf hidup mereka. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow