Baca Juga : Babak Baru Warga VS DPRD Garut, Menunggu Hasil “Pertarungan” di Mahkamah Agung
Menurut Asep Muhidin, S.H, M.H alasan yang sah menurut hukum tidak boleh dibuat secara sepihak atau bersifat subjektif. Alasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, diakui oleh peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, alasan tersebut harus dapat dibuktikan, rasional, dan logis, serta didasarkan pada penalaran hukum yang objektif, bukan pertimbangan emosional atau pribadi.
“Alasan yang sah harus bisa diuji secara hukum, bukan sekadar klaim sepihak,” tegasnya.
Asep Muhidin, S.H, M.H menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Garut terkait penanganan laporan polisi nomor LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tersebut.
Adapun objek laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan. Dalam perkara dugaan korupsi dana BOP Pimpinan DPRD Garut dan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, terlapor disebut menyampaikan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan internal Kejaksaan Negeri Garut sebesar Rp40 miliar untuk dana BOP dan Rp140 miliar untuk dana Pokir.
Namun, pada kesempatan lain, pimpinan Kejaksaan Negeri Garut saat itu, Neva Sari Susanti, justru menyampaikan kepada media massa bahwa hasil perhitungan internal menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
“Pertanyaannya, mana yang benar? Keterangan di persidangan atau pernyataan pimpinan kejaksaan di media?” ujar Asep Muhidin, S.H, M.H.
Menurut Asep Muhidin, S.H, M.H, penyidik Polres Garut memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya dalam dugaan korupsi dana BOP dan Pokir DPRD Garut, apakah mencapai ratusan miliar rupiah atau hanya sekitar Rp1,2 miliar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










