“Kalau putusan itu diabaikan, berarti DPRD dan Pemkab Garut sedang sibuk menciptakan norma hukum versi sendiri norma yang entah dari undang-undang mana,” ujarnya.
Baca Juga : Pegawai Pajak Nakal Siap “Tour Dinas” dari Ruang AC ke Pos Terpencil, Kalau Masih Bandel Bisa Libur Permanen
Asep menjelaskan, Pemkab Garut sebelumnya telah kalah di Komisi Informasi Jabar, lalu mengajukan keberatan ke PTUN Bandung. Namun, majelis hakim PTUN justru menguatkan putusan Komisi Informasi dan memerintahkan dokumen dibuka ke publik.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Sekretariat DPRD tinggal patuh. Bukan malah berputar-putar seperti sedang lomba maraton birokrasi,” sindirnya.
Ia menambahkan, bila DPRD dan Pemkab Garut menolak melaksanakan putusan tersebut, maka publik berhak bertanya: undang-undang mana yang menyatakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak boleh diketahui masyarakat?
Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 2 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa informasi publik bersifat terbuka. Hal serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan dapat diawasi masyarakat.
“Kami berjalan di jalur hukum. Maka Pemkab dan DPRD Garut juga wajib berjalan di jalur yang sama, bukan memilih jalan memutar,” tegas Asep, sembari mendorong Bupati dan Ketua DPRD Garut untuk bersikap tegas.
Ketiga warga Garut ini juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan publik, kata mereka, bukan tindakan makar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











