DaerahGarutHukumJawa BaratNews

Dokumen DPRD Garut Terus Disembunyikan, Warga Sampai Harus “Naik Kelas” ke Mahkamah Agung

bhegins
×

Dokumen DPRD Garut Terus Disembunyikan, Warga Sampai Harus “Naik Kelas” ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image pm65fbpm65fbpm65
Gambar Ilustrasi Ai

“PP Nomor 45 Tahun 2017 jelas menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan daerah. Jadi, mengawasi anggaran DPRD itu bukan dosa, justru kewajiban warga negara,” ujar Rahadian, pemohon lainnya.

Ia menegaskan, langkah mereka ke Komisi Informasi Jabar merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat sesuai aturan perundang-undangan, bukan sekadar keinginan iseng membuka rahasia negara.

tempat.co

Rahadian juga memaparkan, putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025 secara eksplisit memerintahkan DPRD Garut membuka berbagai dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan, termasuk sejumlah kegiatan dengan pagu anggaran miliaran rupiah, dari pembahasan perda, penyusunan raperda, hingga pengadaan iPad untuk anggota DPRD.

“Kalau negara hukum benar-benar dijalankan, seharusnya putusan pengadilan tidak perlu dikejar sampai ke Mahkamah Agung hanya untuk membuka dokumen publik,” katanya.

Mengutip pandangan ahli hukum administrasi negara, Asep menegaskan bahwa negara hukum hanya akan ada jika hukum administrasi benar-benar berfungsi, bukan sekadar slogan di baliho.

“Hukum itu dibuat untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk melindungi kerahasiaan yang seharusnya transparan,” pungkasnya.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow