Baca Juga : Sekolah Digembok, Ilmu Ikut Dikunci Pemkab Garut Lupa Pendidikan Itu Hak Dasar
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejati Jawa Barat untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengawasan internal agar proses hukum berjalan efektif dan transparan bukan sekadar terang di awal lalu gelap di ujung.
Sebelumnya, APAK melaporkan dugaan penyelewengan proyek PJU yang tersebar di wilayah Cirebon dan Garut. Dalam laporan itu, terungkap dugaan penggelembungan harga satuan tiang PJU dari kisaran Rp13 juta menjadi sekitar Rp33 juta per unit.
Akibat selisih harga yang dianggap tak sekadar “beda spesifikasi”, negara diperkirakan berpotensi merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua APAK Yadi Suryadi menyebut proyek tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah, serta seorang pengusaha yang disebut berasal dari organisasi tertentu.
Kini publik menanti, apakah kasus PJU ini akan benar-benar diterangi hingga ke akar, atau kembali menjadi proyek yang hanya terang di jalan, tapi gelap dalam pertanggungjawaban.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













