Pelapor menilai unsur pidana dalam kasus ini sebenarnya sudah terang-benderang. Pasal 72 dan 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelaku alih fungsi lahan dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika melibatkan pejabat pemerintah, ancaman hukuman bahkan bertambah sepertiga.
Namun hukum di Garut tampaknya memilih jalur pertanian juga: ditanam dulu, dipupuk sabar, panennya entah kapan.
Pelapor menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pihak perusahaan. Pejabat penerbit izin, pemberi rekomendasi tata ruang, hingga pihak yang mengesahkan kajian teknis seharusnya ikut duduk di meja pemeriksaan. Sebab bangunan pabrik yang berdiri bukan hanya satu dua tembok, melainkan lengkap dengan ruang produksi, gudang, TPS B3, hingga fasilitas kelistrikan.
Di tengah stagnasi ini, pelapor memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut sebagai bentuk protes atas mandeknya penyidikan. Ia menilai ketidakpastian hukum bukan hanya merusak tata ruang dan lingkungan, tetapi juga mencederai logika pembangunan itu sendiri.
Sementara itu, di Pendopo Garut, sekitar 100 siswa SMA/SMK mengikuti Exploring IPB 2026 dengan antusias. Ketua Pelaksana, Rakheyan Rommy Ardyansyah, menjelaskan kegiatan ini dirancang lengkap, mulai dari pengenalan fakultas, simulasi ujian, hingga informasi beasiswa. Targetnya jelas yaitu menambah jumlah putra-putri Garut yang lolos ke IPB, melampaui capaian 90 mahasiswa pada 2025.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












