featuredNews

Selain Menyikapi Menjamurnya Pemasangan Tiang Internet, GLMPK Mulai Mengulik Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut

redaksilocus
×

Selain Menyikapi Menjamurnya Pemasangan Tiang Internet, GLMPK Mulai Mengulik Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)

GARUT – Ditengah-tengah kesibukan melakukan kajian tentang pupuk bersubsidi dan perizinan pemasangan tiang dan kabel internet, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) ternyata sedang mengkaji tentang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Garut. Pasalnya, PAD di Kota Intan selama ini dianggap terdapat berbagai kejanggalan.

Ketua GLMPK, Bakti Syafaat yang didampingi Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H kepada media, Senin (19/01/2026), mengatakan, selain pajak, pendapatan negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup pemanfaatan sumber daya alam seperti migas, tambang dan kehutanan. Ada juga pendapatan dari layanan publik seperti pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Paspor, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor),  keuntungan BUMN (dividen), pengelolaan aset negara, denda, serta hibah dari dalam dan luar negeri, yang semuanya dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

tempat.co

“Negara Indonesia bisa menjadi Negara yang sejahtera, karena pendapatan Negara memiliki banyak sumber,” ujar Bakti diamini Ridwan Kurniawan. 

Kedua aktivis yang dikenal idealis namun realistis tersebut menegaskan, jika membahas negara maka jangkauannya terlalu luas, maka kedua aktivis ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami sumber PAD Kabupaten Garut. Menurutnya, selama ini, Pemkab Garut memperoleh pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Jepretan Layar 2026 01 19 pukul 20.22.59

“Pendapatan daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” papar Bakti. 

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow