featuredNews

Selain Menyikapi Menjamurnya Pemasangan Tiang Internet, GLMPK Mulai Mengulik Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut

redaksilocus
×

Selain Menyikapi Menjamurnya Pemasangan Tiang Internet, GLMPK Mulai Mengulik Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)

Selanjutnya, sambung Bakti, tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi Jawa Barat sebesar 12%, sedangkan opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten Garut sebesar 66%, maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditagihkan jumlah pajak Terutang sebagai berikut:

  1. BBNKB Terutang: 125 x 300.000.000,00 = Rp 36.000.000,00
  2. Opsen BBNKB Terutang: 66% x Rp 36.000.000,00 = 23.000.760.000

“Total BBNKB dan opsen BBNKB terutang = Rp 59.760.000,00 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten Garut,” ungkapnya.

tempat.co

Bakti menambahkan, pada Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut bisa menjadi satu petunjuk bagi masyarakat untuk mempelajari tentang alur PAD yang bersumber dari keringat masyarakat.

“Mari kita buka Perda ini, kemudian kita pelajari apa saja yang menjadi PAD Kabupaten Garut. Apakah benar Pajak Daerah, Retribusi Derah dan pendapatan lain selama ini sesuai dengan teorinya. Tujuannya hanya satu, agar kita semua tahu bahwa kita sebagai masyarakat telah memberikan kontribusi yang nyata bagi negara, dan hasil keringat kita digunakan untuk membayar aparat negara,” tandasnya. 

Ridwan Kurniawan menambahkan, masyarakat harus mengawal setiap uang yang diambil oleh aparatur pemerintah dari masyarakat berdasarkan Perda yang telah ditentukan. Namun jangan sampai uang tersebut malah dikorupsi oleh para oknum yang selama ini terbukti telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

“Ada banyak jenis retribusi, pajak dan denda yang wajib dibayar oleh masyarakat, namun sampai saat ini kita masih banyak melihat jalan rusak, jalan gelap, jembatan rusak, masyarakat miskin dan lainnya, hingga angka kriminal dan penyakit HIV AID semakin tinggi,” pungkasnya. (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow