LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tetap menyalakan mesin insinerator dalam pengolahan sampah. Alasannya sederhana, tombol “larangan resmi” dari pemerintah pusat belum ditekan, sehingga mesin dianggap masih sah beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan bahwa Pemprov Jabar pada prinsipnya akan patuh pada kebijakan pemerintah pusat. Namun hingga kini, kebijakan yang diterima baru sebatas surat edaran terkait pengelolaan sampah secara termal, bukan larangan hitam di atas putih.
“Kalau nanti ada larangan resmi dari kementerian, tentu kami ikuti dan cari alternatif lain. Saat ini insinerator belum dilarang secara formal,” kata Ai, Selasa (20/1/2026).
Menurut Ai, arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup lebih menekankan pada persyaratan teknis yang ketat, bukan penghentian total. Artinya, mesin masih boleh bekerja selama memenuhi standar lingkungan yang ditentukan.
Baca Juga : Garut Waspada Bencana di Tambang, Tapi Toleran Saat Sawah Disulap Jadi Pabrik
Pemprov Jabar pun memilih bersikap menunggu sambil berjalan. Keputusan lebih lanjut mengenai kelanjutan penggunaan insinerator akan diambil setelah kajian Pemerintah Kota Bandung terkait dampak dan efektivitas teknologi tersebut selesai dilakukan.
Ai mengakui bahwa penggunaan insinerator memang tidak bebas syarat. Mesin dengan kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari wajib memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sementara kapasitas di atas angka itu harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









