“Kami sedang menyusun juknis secara parsial sambil jalan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan mengklaim sudah mulai menerapkan rezim hukum baru tersebut. Beberapa perkara, termasuk kasus bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, telah ditangani menggunakan KUHAP baru. Bahkan, lima SPDP terkait perkara bencana sudah masuk ke Kejaksaan.
Rapat kerja ini bukan sekadar laporan tahunan dan permintaan anggaran. Ia menjadi ujian konsistensi: apakah serapan anggaran tinggi sejalan dengan kualitas penegakan hukum, dan apakah tambahan dana nanti benar-benar berbuah keadilan bukan sekadar laporan rapi di atas kertas.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











