GARUT – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menyebutkan, ada potensi kerugian negara akibat pemindahan lokasi pabrik yang dilakukan Ketua Partai Golongan Karya (golkar) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia.
Tak tangung-tanggung, perhitungan BPK RI menyebutkan bahwa akibat kebijakan Bahlil Lahadalia saat menjabat sebagai Menteri Investasi sekaligus Ketua BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) kerugian negara mencapai Rp 2.9 Triliun.
Berdasarkan pencarian Redaksi locusonline.co dari berbagai media massa disebutkan, di tahun 2022, Bahlil Lahadalia, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, membuat keputusan yang menuai sorotan. Ia memindahkan rencana proyek industri pupuk dari Teluk Bintuni ke Fakfak, Papua Barat. Kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hitungan yang membuat banyak orang terperangah: potensi kerugian negara dari pemindahan itu bisa mencapai Rp 2,9 triliun. Angka yang fantastis.
Berawal dari niat memindahkan lokasi pabrik, dengan alasan resmi yang dikemukakan waktu itu adalah pemerataan pembangunan dan kedekatan dengan sumber suplai gas. BPK, dalam auditnya, menemukan sejumlah masalah serius. Mereka menyoroti bahwa lokasi baru di Fakfak dinilai tidak layak.
Selain itu, beberapa kajian, termasuk dari konsultan independen, menyebut visibilitas finansial proyek di sana jauh lebih buruk ketimbang di Teluk Bintuni. Biaya sewa tanahnya saja disebut-sebut jauh lebih mahal, belum lagi kendala teknis dan lingkungan yang harus dihadapi.
Dari berbagai presfektif, kecurigaan lebih dalam berkaitan dengan isu konflik kepentingan. Beredar dugaan bahwa proyek di Fakfak ini digarap oleh perusahaan yang punya kaitan erat dengan rekan dekat Bahlil. Kalau benar, ini tentu masalah besar. Namun sampai saat ini isu tersebut belum terkonfirmasi dengan valid.
Di sisi lain, proyek ini ternyata belum berakhir. Pemerintahan Prabowo Subianto disebut akan melanjutkan eksekusi pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak, sebuah proyek yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 2023 dengan nilai investasi luar biasa: lebih dari Rp 26 triliun.
Yang menjadi perhatian lain adalah lokasi pusat industri seluas 2.000 hektare ini sudah berganti-ganti tempat sampai tiga kali. Dan Bahlil, dalam masa jabatannya, disebut dua kali memindahkannya dari Teluk Bintuni.
Desakan Kepada Kejagung RI
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan BPK mengenai kebocoran dan inefisensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,59 triliun.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia selama ini.
“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung proaktif dan segera mengusut temuan BPK itu,” tegas Uchok, Rabu (14/1/2026).
Uchok Sky mengatakan, temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan tindak pidana korupsi maka harus diusut dan diproses secara hukum. Manajemen Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Potensi kerugian keuangan negara, terang Uchok Sky, hampir terjadi di semua lini sehingga aparat penegak hukum harus lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih. “Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam, apalagi BUMN ini salah satu ujung tombak pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ungkapnya.
Dalam IHPS I Tahun 2025 yang dirilis baru-baru ini, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan nilai Rp12,59 triliun. BPK juga menemukan masalah kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Selain itu, terdapat 1 permasalahan kerugian Rp72,20 miliar, 2 permasalahan potensi kerugian Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta (sekitar Rp4 triliun), dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan Rp114,37 juta.
BPK mengingatkan, apabila permasalahan signifikan pada aspek kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan tidak segera diperbaiki, maka kinerja PT PI dalam menyediakan pupuk dan meningkatkan daya saing BUMN pupuk ini bakal terpengaruh.
Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK, yakni indikasi pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun atas pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) dan pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Izin yang Dimiliki 2.300 Distributor Dicabut Kementerian Pertanian RI
Menteri Pertanian (Mentan) A Amran Sulaimen mencabut izin 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia yang terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Prabowo subianto untuk menertibkan distribusi pupuk dan menekan praktik permainan harga.
Andi Amran mengatakan pencabutan izin dilakukan secara langsung begitu pelanggaran ditemukan di lapangan.
Distributor yang menaikkan harga pupuk di atas HET langsung dikenai sanksi tanpa proses berlarut.
“Begitu harga pupuk naik dari HET dan ada indikasi permainan, izinnya (distributor pupuk, Red) langsung kami cabut. Pada hari yang sama, cukup dengan satu keputusan, izin tersebut langsung dicabut,” ujar Amran dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Ia mengakui kebijakan tersebut kerap menuai kritik. Namun, menurutnya, langkah tegas itu harus diambil demi menjalankan perintah Sang Kepala Negara.
“Terkadang kami disampaikan bahwa Menteri Pertanian terkesan kejam. Padahal izin yang kami cabut sudah mencapai 2.300 di seluruh Indonesia. Ini adalah izin yang berada di bawah perintah Bapak Presiden,” katanya.
Amran juga menyampaikan penindakan tidak hanya berhenti pada pencabutan izin, tetapi berlanjut ke proses hukum.
Ia mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Garut Miliki Lima Gudang Lini dan Akan Mencabut Izin Jika Menjual di Atas HET
Sementara, Kabid Sarana TPHP (Tanaman Holtikultura dan Perkebunan) Dinas pertanian Kabupaten Garut, Ardhi Firdian mengatakan, tahun 2025 jumlah petani yang berhak membeli Pupuk Bersubsidi sebanyak 241.339 Petani.
“Jumlah petani yang berhak membli pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut mencapai 241.339 petani,” ujar Ardhy saat dihubungi melalui Whats Appnya.
Ketika disunggung tentang berapa selisih harga pupuk bersubsidi ketika membeli di PPTS, Ardhy mengaku bahwa Pemerintah hanya mengatur pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai HET, hanya sampai ke tingkat PPTS (Penerima Pada Titik Serah).
“HET berlaku apabila dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembelian dilakukan secara langsung pada PPTS, dan kedua pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai,” terangnya.
Melalui program Pupuk Bersubsidi Adhy mengklaim akan menguntungkan para petani, karena petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah serta kualitas yang terjamin. “Program ini ditujukan untuk membantu para petani,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Ardhy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor 16039/PT.04.04/Kep-Distanhorti/2025 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Garut terdiri dari Urea sebanyak 56.906 Ton, NPK Phonska sebanyak 57.100 Ton dan Pupuk Organik Granul sebanyak 15 Ton,” katanya.
Ardhy memaparkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, HET untuk Pupuk Urea sebesar Rp.1.800 per kg, Pupuk NPK sebesar Rp.1.840 per kg dan Pupuk Organik sebesar Rp.640 per kg untuk pembelian di PPTS/Kios
“Pupuk bersubsidi diproduksi oleh anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia, diantaranya PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik untuk disalurkan ke setiap wilayah yang ditunjuk,” bebernya.
Proses pendistribusian pupuk bersubsidi, terang Ardhy, PT. Pupuk Kujang maupun PT. Petrokimia Gresik menyimpan pupuk yang akan disalurkan pada Gudang lini III.
“Di Kabupaten Garut terdapat 5 Gudang Lini III yang tersebar di beberapa lokasi. Pihak Distributor/PUD (Pelaku Usaha Distribusi) akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut dari Gudang LIni III kepada PPTS/Kios,” ungkapnya.
Ketika media menyinggung berapa jumlah dan nama-nama perusahaan yang mendapatkan tender serta berapa kuota dari masing-masing perusahaan, Ardhi mengatakan, pelaku usaha Pupuk Bersubsidi terdiri dari dua produsen, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek (Urea) dan PT Petrokimia Gresik (NPK Phonska).
“Pelaku Usaha Distribusi atau Distributor ada 13, kemudian PUD ini menyebarkan pupuk bersubsidi kepada Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau kios sebanyak 270 PPTS,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ardhy menjamin bahwa setiap pejabat dari mulai Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta jajarannya, yakni Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan lainnya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari program pupuk bersubsidi.
“Saya jamin kang, tidak ada pejabat yang mendapat keuntungan dari program ini. Termasuk kami yang ada di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Garut,” katanya.
Ardhy juga menyebutkan, pupuk subsidi yang dijual sesuai HET, maka keuntungan untuk PPTS Rp 140,00 per Kg. Jika ada pihak yang menjual diatas HET, maka akan mendapat sanksi yang tegas.
“Bagi PUD dan PPTS yang menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET, maka akan dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin,” pungkas Ardhy. (Asep Ahmad/Ron)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













