ArtikelDaerahHukumLingkungan HidupNews

Wisata Hijau Dipuji, Sawah Dilindungi Dipersoalkan: Garut di Persimpangan Mawar dan Palu Hukum

bhegins
×

Wisata Hijau Dipuji, Sawah Dilindungi Dipersoalkan: Garut di Persimpangan Mawar dan Palu Hukum

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image z1lognz1lognz1lo
Gambar Ilustrasi AI

“Apakah keindahan wisata benar-benar tumbuh dari tanah yang sah, atau sekadar mekar di atas masalah yang kelak menuntut pertanggungjawaban.”

LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut tampaknya sedang menikmati wangi mawar pariwisata, sementara sebagian warga mencium aroma masalah dari balik hamparan sawah yang berubah fungsi. Dua narasi ini bertemu di satu titik yaitu tempat wisata.

tempat.co

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau Kebun Mawar Situhapa di Kecamatan Samarang, Kamis (16/1/2026), untuk memastikan kesiapan fasilitas wisata ramah lingkungan. Dari jalur masuk, area parkir, hingga kebersihan dan fasilitas umum diperiksa agar wisatawan bisa pulang dengan senyum, bukan keluhan.

Didampingi pengelola Kebun Mawar Situhapa, Elsa, Abdusy mendapati kawasan wisata sudah ramai sejak pagi. Dampaknya terasa langsung: pedagang kembali membuka lapak, warga sekitar kembali berharap dompet ikut bernafas.

“Saya datang untuk melihat langsung kondisi tempat wisata. Alhamdulillah ramai dan pengunjungnya banyak,” ujar Abdusy, optimistis.

Menurutnya, konsep wisata yang mengedepankan kelestarian alam bukan hanya membuat pengunjung betah, tetapi juga menjaga lingkungan untuk jangka panjang. Pemerintah daerah pun berencana memperkuat promosi wisata hijau agar sektor ini terus hidup dan memberi penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat.

Namun, di luar pagar taman bunga, nada bicara berbeda mulai terdengar.

Baca Juga : Garut Disuruh Masuk IPB, Sawahnya Masuk Pabrik: Cita-cita Pertanian Diajarin, Lahannya Diam-diam Dihabisi

Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan akan segera melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata kepada aparat penegak hukum. Organisasi ini mengklaim telah mengantongi bukti bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk aktivitas wisata merupakan lahan sawah dilindungi dan berada di kawasan rawan bencana gunung api.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow