“Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya lahan sawah dilindungi seluas sekitar 6.061 meter persegi yang dialihfungsikan,” kata Wakil Ketua GLMPK, Ridwan.
GLMPK menyebut kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan juga termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara aturan dilarang dialihfungsikan. Ridwan menilai kasus di Garut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara alih fungsi lahan di daerah lain yang berujung proses hukum.
Ketua GLMPK, Bakti, bahkan memperlihatkan dokumen surat resmi yang menyatakan larangan alih fungsi kawasan tersebut. Menurutnya, klarifikasi sudah diminta kepada lembaga berwenang dan jawabannya tegas: dilarang.
GLMPK berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bertindak tegas.
“Senin kami akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati agar memerintahkan Satpol PP menyegel lokasi wisata tersebut,” tegas Ridwan.
Di satu sisi, wisata diharapkan menjadi mesin ekonomi dan ruang rekreasi. Di sisi lain, hukum dan tata ruang mengingatkan bahwa sawah bukan karpet merah yang bisa digelar seenaknya. Garut kini berada di persimpangan: antara merawat mawar pariwisata atau memanen konsekuensi hukum dari sawah yang berubah wajah.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










