Karena itu, WN hanya dimintai keterangan dan tidak ditahan. Dugaan ada, penggerebekan ada, tapi delik pidana belum lahir. Hukum berdiri tegak dan sangat presisi.
Sementara itu, EN dan PN kini telah dijemput keluarga dan dipulangkan ke Subang. Mereka selamat dari pengiriman lintas pulau, namun meninggalkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: seberapa jauh sebuah rencana harus berjalan agar bisa disebut kejahatan?
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran kerja yang samar asal-usulnya. Sebab, meski kasus kali ini berakhir tanpa tersangka, tidak semua cerita akan selalu berhenti manis di tengah jalan apalagi jika hukum datang terlambat, atau niat jahat keburu diwujudkan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












