Sebagai langkah pemulihan, OJK bersama industri perbankan telah mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan dan melapor melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Tak berhenti di situ, OJK juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri. Kerja sama tersebut mencakup mekanisme pelaporan kepolisian secara daring untuk setiap aduan masyarakat yang masuk ke IASC, agar proses penanganan tidak berputar-putar seperti korban yang dikejar scammer.
Sejumlah bank turut terlibat dalam agenda pengembalian dana tersebut, mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, hingga bank swasta dan digital lainnya, termasuk Maybank Indonesia, UOB Indonesia, CIMB Niaga, OCBC NISP, Danamon, Permata, Bank Syariah Indonesia, Allo Bank, Seabank Indonesia, dan Bank Sinarmas.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











