Ia menilai kondisi ini bukan sekadar selisih angka, melainkan alarm keras soal kekacauan basis data sosial ekonomi. Bahkan, Yuda menyebut DTSN sebagai kemunduran dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
“DTKS itu dulu lincah, sebulan sekali bisa diperbarui. Sekarang? Usulan perubahan desil bisa berbulan-bulan, tapi datanya tetap segitu-gitu saja. Ini bukan pembaruan, ini pembekuan,” sindirnya.
Baca Juga : Rapat Dulu, Realisasi Nanti: Garut 2027 Dijanjikan Hebat, Aspirasi Diminta Sabar
Dampaknya, kata Yuda, nyata dan pahit di lapangan. Banyak warga miskin ekstrem, lansia terlantar, hingga janda dhuafa justru tak tercatat dalam DTSN. Akibatnya, bantuan sosial dan jaminan kesehatan BPJS PBI melayang entah ke mana.
Ia mencontohkan seorang janda dhuafa di Kecamatan Wanaraja yang rumahnya roboh dan tengah sakit parah, namun namanya tak tercantum di DTSN. Bantuan pun tak kunjung datang. Kasus serupa dialami seorang lansia lumpuh di Kecamatan Sukawening yang meninggal dunia tanpa sempat mendapat layanan medis, karena secara data ia tidak dianggap miskin.
“Inilah anomali. Di dunia nyata mereka miskin dan rentan, tapi di data malah naik kelas jadi desil atas. Bahkan ada yang BPJS PBI-nya dicabut,” ujar Yuda.
Masalah makin rumit karena mekanisme pembaruan DTSN dinilai terlalu birokratis. Menurut Yuda, pemerintah daerah dan Kementerian Sosial hanya berstatus pengusul melalui aplikasi SIK-NG. Keputusan final naik-turun desil sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Desa sudah mengusulkan, pendamping sosial sudah bergerak, tapi karena kewenangan di BPS, akhirnya semua mandek berbulan-bulan,” jelasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












