NasionalPendidikan

Rukun Sama Teman, Pesan Baru dari Pemerintah untuk Pelajar

rakyatdemokrasi
×

Rukun Sama Teman, Pesan Baru dari Pemerintah untuk Pelajar

Sebarkan artikel ini
Rukun Sama Teman, Pesan Baru dari Pemerintah untuk Pelajar locusonline featured image Jan2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan upacara bendera sebagai elemen wajib budaya sekolah, menyertakan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai fondasi penguatan karakter berbasis nilai-nilai kebangsaan dan kerukunan.

[Locusonline.co] Upacara bendera akan kembali menjadi ritual mingguan yang konsisten di seluruh sekolah Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, sebagai langkah konkret penguatan karakter peserta didik.

tempat.co

Kebijakan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota ini, merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia untuk menggiatkan kembali kegiatan tersebut di lingkungan satuan pendidikan.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Tata Urutan Baru: Ikrar Pelajar dan Lagu “Rukun Sama Teman”

Surat Edaran ini tidak sekadar menginstruksikan pelaksanaan upacara setiap Senin pagi, tetapi juga menyeragamkan dan memperkaya tata urutannya dengan dua elemen baru yang sarat makna.

Ikrar Pelajar Indonesia kini secara resmi dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ikrar ini memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air. Mendikdasmen menegaskan bahwa ikrar tersebut merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pendidikan karakter.

Selain itu, usai menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga akan menyanyikan lagu baru berjudul “Rukun Sama Teman”. Lagu yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman ini, bertujuan memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Berikut lirik lengkap lagu “Rukun Sama Teman”:

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman

Konteks yang Lebih Luas: Bagian dari Gerakan Nasional #RukunSamaTeman

Kebijakan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan bagian integral dari gerakan nasional #RukunSamaTeman yang telah digaungkan Kemendikdasmen sejak akhir 2025.

Gerakan tersebut bertujuan membangun sekolah yang aman dan nyaman, dengan fokus pada penguatan peran murid sebagai teman sebaya yang saling mendukung dan mencegah perundungan. Dalam sebuah acara jalan sehat bertajuk sama pada November 2025, Mendikdasmen menekankan bahwa gerakan ini bersifat kultural untuk membangun budaya saling menghormati dan menerima.

“Dengan tagline #RukunSamaTeman, ini adalah sebuah gerakan… untuk kita membangun budaya saling menghormati, saling menerima dan juga saling berbagi,” ujar Menteri Mu’ti kala itu.

Dasar Hukum dan Harapan Ke Depan

Pelaksanaan kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam SE secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pada penguatan karakter peserta didik secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa upacara bendera adalah media strategis dalam pendidikan karakter generasi muda, jauh melampaui sekadar simbol kenegaraan semata. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow