“KUHP mengatur tentang perizinan. Jika perusahaan provider tidak mengantongi izin, maka akan saya segera laporkan ke Polres Garut. Untuk itu, Diskominfo dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu) Garut harus bisa mempublikasikan dokumen-dokumen provider yang beroperasi di Garut,” katanya.
Diakhir wawancaranya, Asep Muhidin kembali menegaskan, jangan sampai, hanya karena setiap orang membutuhkan internet, maka perizinan tidak ditempuh. Semua provider harus memperoleh izin resmi yang diatur perundang-undangan.
“Perizinan itu bisa menambah PAD, maka semua provider yang telah mengambil keuntungan dari masyarakat penguna internet, juga harus memebrikan PAD untuk Pemkab Garut,” katanya.
Sementara itu, pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Informasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, S.Si., M.E, Selasa (27/01/2026) mengatakan, pihaknya sedang melengkapi data provider yang sudah beroperasi di Kabupaten Garut dengan konfirmasi bersama Apjatel (Asosiasi Jaringan Telepon) sebagai asosiasi penyelenggaranya.
“Baru Biznet yang mengisi data. Saya akan coba ingatkan lagi yang lain agar secepatnya mengisi data,” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










