Baca Juga :
GLMPK: Dari Longsor sampai Hotel, Alam Tumbang Surat Melenggang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti semua aspirasi. Akan dilakukan pengecekan di lapangan, dan bila terbukti ada pelanggaran, rekanan akan dikenai sanksi tegas, termasuk blacklist,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor Dinas PUPR, massa LSMB melanjutkan aksi ke depan kantor Bupati Lampung Selatan. Dalam aksinya, mereka juga menyoroti belanja makanan dan minuman untuk kegiatan lapangan atau reses yang nilainya disebut mencapai Rp3,42 miliar, dengan rincian biaya per orang per kegiatan berkisar antara Rp21 ribu hingga Rp43 ribu.
LSMB menduga pos belanja tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mereka juga menuding adanya indikasi proyek dan pengadaan diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dugaan tersebut mencakup potensi pemborosan APBD serta praktik pengondisian keuntungan bagi oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, termasuk dalam penentuan katering atau rumah makan pelaksana kegiatan.
“Kalau proyek dan belanja publik terus begini, yang mulus bukan jalannya, tapi alur kepentingannya,” ujar Nopan menutup pernyataannya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












