HukumPeristiwa

DJ Bravy Pasang Badan, Siap Bawa Tudingan Penyalahgunaan Whip Pink ke Jalur Hukum

rakyatdemokrasi
×

DJ Bravy Pasang Badan, Siap Bawa Tudingan Penyalahgunaan Whip Pink ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
DJ Bravy Pasang Badan, Siap Bawa Tudingan Penyalahgunaan Whip Pink ke Jalur Hukum locusonline featured image Jan2026

[Locusonline.co] Jakarta — Gelombang berita dan spekulasi liar yang melibatkan nama sejumlah figur publik dalam dugaan penyalahgunaan Whip Pink, mulai dijawab dengan sikap tegas. DJ Bravy, atau yang dikenal sebagai Vconk, anggota grup konten kreator AAA Clan, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum usai namanya dituding terlibat dalam kasus yang diduga terkait dengan penyebab meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya unggahan di platform media sosial Threads dari akun @syiifaachria, yang tanpa menyebut nama jelas, mengisyaratkan dua sosok berinisial A dan B yang diperiksa pihak berwajib terkait Whip Pink.

tempat.co

Dari Polling Publik hingga Konsultasi Hukum: Tahapan Respon Bravy

Melalui fitur saluran (channel) di akun Instagram pribadinya, Bravy mengungkapkan kegeramannya atas isu yang ia sebut tidak berdasar. “A dan B gimana kabarnya ya. A**g dan Bi. Lagi di BAP katanya tuh,” tulis Bravy dengan nada sarkastik, sekaligus mengonfirmasi bahwa inisial yang dimaksud adalah dirinya dan rekan kreatornya, Mister Aloy.

Geram tidak beralasan, Bravy sempat membuat polling untuk meminta pendapat publik. “Kasusin jangan?,” tanya Bravy dalam poll tersebut, yang kemudian mendapatkan dukungan mayoritas dari pengikutnya. Hasil polling ini menjadi pertimbangan sebelum akhirnya ia mengambil langkah resmi.

“Gue sudah konsul sama tim dan juga kuasa hukum. Kita sudah sepakat akan mengurus ke jalur hukum buat semua akun yang memberitakan hal-hal tidak benar atau fitnah dengan membawa gue dan teman-teman gue,” tegas Bravy dalam unggahan lanjutannya.

Konteks Polemik Whip Pink dan Penyebaran Informasi

Whip Pink yang dimaksud dalam kasus ini adalah tabung gas berisi Nitrous Oxide (N2O), zat yang lazim digunakan dalam industri kuliner sebagai pendorong pembuatan whipped cream (whipping cream charger). Namun, zat ini kerap disalahgunakan untuk dihirup demi mendapatkan efek euforia sesaat, sebuah praktik berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan saraf, kejang, hingga kematian akibat hipoksia atau cedera.

Dugaan penyalahgunaan zat inilah yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor penyebab meninggalnya selebgram Lula Lahfah, meskipun pihak berwajib belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebab pasti kematiannya. Peristiwa tragis ini kemudian memicu gelombang spekulasi dan tudangan tidak berdasar di media sosial.

Akun @syiifaachria yang memicu kontroversi ini, dalam unggahannya juga menyebut nama pemilik merek Whip Pink, Arxyad, yang dikabarkan sedang berada di Hong Kong. Akun tersebut mengklaim informasi ini valid, namun kemudian memisahkan antara isu pemilik produk dengan nama-nama kreator yang disebutnya.

Analisis: Tren Fitnah Digital dan Potensi Jerat Hukum

Langkah hukum yang diambil DJ Bravy menempatkannya dalam daftar panjang publik figur yang memilih melawan cyberbullying dan pencemaran nama baik di ranah digital. Tindakan ini bukan sekadar upaya pembelaan diri, tetapi juga menjadi precedent penting dalam membatasi penyebaran informasi palsu (hoax) dan fitnah yang dapat merusak reputasi secara massif.

Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku penyebar fitnah meliputi:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik: Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.
  • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
  • Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Tanggung Jawab Bersama di Era Informasi Instan

Kasus ini kembali menyoroti bahaya penyebaran informasi tanpa verifikasi di era digital. Tudingan yang awalnya berupa “berita burung” atau rumor di media sosial dapat dengan cepat berkembang menjadi narasi publik yang merusak, bahkan sebelum adanya konfirmasi dari pihak berwajib.

Respon tegas DJ Bravy ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, khususnya yang terkait dengan kasus hukum dan kehidupan pribadi seseorang. Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow