“Keberadaan Bapas di daerah adalah kebutuhan strategis. KUHP baru menuntut penguatan pembimbingan dan pengawasan klien. Karena itu, kami mulai dari hal paling dasar, mulai dari tempat kerja yang siap dipakai,” ujar Kiki.
Ia menambahkan, percepatan pembentukan Bapas tidak mungkin berjalan sendirian. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan menjadi kunci agar rencana ini tidak berhenti di meja rapat.
“Kami berharap Ciamis bisa segera memiliki Bapas yang layak dan fungsional, supaya layanan pemasyarakatan makin dekat dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan koordinasi dan survei ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan lanjutan. Sekaligus menandai kesiapan jajaran pemasyarakatan menyambut KUHP 2026 di mana hukum bukan hanya ditegakkan, tapi juga dibimbing, diawasi, dan tentu saja, punya kantor sendiri.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












