Nada serupa disampaikan Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara. Ia menyebut keputusan UMSK 2026 memuat dua pelanggaran pokok: nilai upah sektoral yang dipangkas serta jumlah KBLI yang dikecilkan dari hasil rekomendasi kabupaten/kota.
“Tidak ada satu pun serikat buruh di Jawa Barat yang menerima keputusan ini. Prosesnya terang-terangan bertabrakan dengan PP 49 Tahun 2025,” tegas Agus.
Ia juga mengkritik alasan pemerintah provinsi yang mengaitkan kebijakan UMSK dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kaburnya investor. Menurutnya, isu tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk menggerus hak normatif pekerja.
“Kalau ada kekhawatiran PHK atau investasi, mestinya disiapkan instrumen kebijakan lain, bukan dengan memangkas upah buruh,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, gabungan serikat buruh memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 Februari 2026. Aksi massa besar juga direncanakan mengiringi proses pendaftaran gugatan tersebut.
Tak berhenti di meja hijau, opsi mogok daerah secara terencana disiapkan jika Gubernur Jawa Barat tetap bersikukuh dan tidak mengembalikan SK UMSK sesuai rekomendasi asli bupati dan wali kota, baik dari sisi nilai upah maupun cakupan KBLI.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









