Pembagian anggaran itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Dari total pagu, fungsi pertahanan menyerap Rp186,6 triliun, sementara fungsi pendidikan kebagian Rp490 miliar.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












