“Dari Bandung Barat hingga Garut, persoalan alih fungsi lahan kini menjadi cermin besar. Negara rajin meneken izin, tetapi sering lupa menjaga batas.”
LOCUSONLINE, GARUT – Tragedi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, kembali membuka bab lama yang tak pernah benar-benar ditutup: soal alih fungsi lahan yang dibiarkan berjalan tanpa rem, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa bersalah.
Polda Jawa Barat kini mulai mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di lokasi bencana yang menelan puluhan korban jiwa. Langkah ini dilakukan setelah publik mempertanyakan bagaimana wilayah rawan bencana bisa berubah menjadi area yang padat aktivitas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama sejumlah instansi teknis.
“Kami berkoordinasi dengan bidang pertanian, tim geologi, dan pihak terkait. Lokasinya berada di kaki gunung, sehingga perlu kajian soal batas wilayah yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan,” ujar Hendra, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kepastian soal tapal batas dan legalitas penggunaan lahan masih harus diverifikasi langsung di lapangan.
Ia juga menekankan peran pemerintah tingkat bawah dalam persoalan ini.
“Kelurahan dan kecamatan memegang peran penting dalam legalitas lahan. Semua masih kami dalami,” katanya.
Di tengah proses itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut turun tangan. Ia meminta pemerintah daerah segera menertibkan praktik alih fungsi lahan yang diduga menjadi salah satu pemicu longsor.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










