ArtikelHukumLingkungan HidupNasionalNews

Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor

bhegins
×

Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor

Sebarkan artikel ini
Images
Gambar Ilustrasi Ai

“Saya titip kepada wakil gubernur dan bupati, soal alih fungsi lahan ini harus segera ditindak,” ujar Gibran.

Baca Juga : Ladang Teh Disulap Jadi Ladang Sertifikat, Mafia Tanah Akhirnya Kena Sengat Polisi

tempat.co

Namun, tragedi di Bandung Barat bukan satu-satunya alarm yang berbunyi. Di Kabupaten Garut, persoalan serupa justru sudah lama disuarakan, tetapi terkesan hanya berputar di meja administrasi.

Pengacara Asep Muhidin kembali mempertanyakan keseriusan Polres Garut dalam menangani dugaan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Limbangan. Meski penyidikan sudah dimulai sejak 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yakin pemeriksaan sudah dilakukan ke perusahaan dan instansi pemerintah. Tapi hasilnya sampai sekarang nihil,” kata Asep, Selasa (3/2/2026).

Asep mengungkapkan, laporan kasus ini telah ia sampaikan sejak 2023. Ia mengaku terus memperjuangkan perlindungan lahan pertanian produktif yang statusnya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, lahan tersebut secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

“Kalau ada pejabat yang memberi izin, mereka juga harus bertanggung jawab. Jangan cuma pengusaha yang disorot,” tegasnya.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan ketahanan pangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam alih fungsi LP2B dapat dikenai pidana tambahan hingga sepertiga dari ancaman hukuman pokok.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal masa depan pangan dan lingkungan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow