“Dari beberapa sampel tersebut, akhirnya saya melaporkan kepada Polres Garut terhadap adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun Junto Pasal 291 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” ungkap Kang Apdar.
Asep juga mengaku telah mendapatkan informasi dari Polres Garut, bahwa proses perkara ini sedang berjalan. Bahkan berdasarkan informasi terakhir telah meminta keterangan ahli. “Katanya pihak Polres Garut sudah menggunakan keterangan ahli. Saya sendiri masih menunggu perkembangannya,” terangnya.
Kejari Garut Diminta Kooperatif
Pada kesempatan itu, Kang Apdar juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekarang membuka ruang kepada penyidik Polres Garut untuk meminta keterangan kepada terlapor yang merupakan salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut.
“Pelapor meminta semua pihak menghormati proses hukum, jangan sampai beralasan Jaksa tidak bisa diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Polri sebelum ada izin dari Jaksa Agung. Perlu diketahui, sekarang ada Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dimana yang pada pokoknya isi putusan tersebut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana khusus,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









