Ikuti Perintah KLH, Pemkot Bandung Hentikan Seluruh Teknologi Termal, Arahkan ke Pengolahan Sampah Berkelanjutan
[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menghentikan operasional seluruh fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal di kota itu. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, menyusul hasil uji emisi yang menunjukkan bahwa pembakaran sampah di sejumlah lokasi telah melebihi ambang batas polusi udara yang diizinkan.
Salah satu insinerator yang telah disegel berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Baturengat. Langkah penyegelan dengan police line dan segel plastik ini dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar tidak kembali dioperasikan.
“Berdasarkan hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup, ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” jelas Salman Faruq, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Selasa (3/2).
Respons Cepat dan Skala Kebijakan
Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan tersebut. Tidak lama setelah surat Menteri diterima, Pemerintah Kota telah menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola fasilitas serupa.
Kebijakan ini bersifat menyeluruh. Dari catatan DLH Kota Bandung, terdapat 19 lokasi pengolah sampah kawasan yang menggunakan teknologi termal, dengan 15 di antaranya masih aktif beroperasi sebelum instruksi penghentian diberlakukan.
Paradigma Baru: Dari Pembakaran ke Pengurangan dari Sumber
Penghentian teknologi termal menandai pergeseran strategi pengelolaan sampah di Bandung. Meski diakui insinerator mampu mengurangi volume sampah dengan cepat, Dinas Lingkungan Hidup kini mengarahkan seluruh upaya pada pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada pengurangan sampah dari sumbernya (source reduction).
“Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama dan terpenting adalah pengurangan sampah dari sumbernya,” tegas Salman.
Untuk mewujudkan hal ini, DLH Kota Bandung telah meluncurkan program “Gaslah” yang menempatkan petugas pengolahan sampah khusus di tingkat Rukun Warga (RW). Saat ini, telah ada petugas yang ditugaskan di 1.596 RW di seluruh kota untuk memandu dan melakukan pemilahan serta pengolahan sampah organik di tingkat komunitas. Setiap RW ditargetkan mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari menjadi produk yang lebih bermanfaat, seperti kompos.
Strategi Komprehensif dan Peran Masyarakat
Selain program Gaslah, DLH Kota Bandung juga menggenjot sejumlah strategi pendukung:
- Optimasi Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Mendorong praktik mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah secara lebih masif.
- Pengaktifan Kembali Bank Sampah: Memfungsikan bank sampah sebagai pusat pengumpulan dan pengelolaan awal sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
- Peningkatan Kapasitas Fasilitas: Meningkatkan peran dan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R dengan mengintegrasikan berbagai metode ramah lingkungan, termasuk potensi pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) yang tidak melalui proses pembakaran langsung.
- Edukasi dan Keterlibatan Publik: Salman Faruq secara khusus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. “Kunci utamanya ada di rumah. Kami harap masyarakat semakin bijak memproduksi sampah, mengurangi dari sumber, dan melakukan pemilahan,” imbaunya.
Berikut langkah konkret yang dapat dilakukan rumah tangga:
- Sampah Organik (sisa makanan, daun): Diolah mandiri di rumah menjadi kompos (home composting).
- Sampah Anorganik Bernilai (plastik, kertas, logam): Disetorkan ke bank sampah terdekat untuk didaur ulang.
- Sampah Residu (yang tidak bisa didaur ulang): Dibuang ke TPS dengan volume yang sudah jauh berkurang.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Kebijakan penghentian teknologi termal ini diprediksi akan mengubah lanskap pengelolaan sampah Bandung dalam jangka menengah. Di satu sisi, langkah ini merupakan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan warga dari polusi udara. Di sisi lain, tantangan bergeser pada bagaimana mengelola aliran sampah yang sebelumnya diolah dengan insinerator.
Kesuksesan strategi baru ini sangat bergantung pada efektivitas program Gaslah di tingkat RW, partisipasi aktif masyarakatakat dalam memilah dan mengurangi sampah, serta kesiapan infrastruktur pengolahan alternatif seperti TPS 3R dan TPST. Pemkot Bandung tampaknya memilih jalan transformasi yang berkelanjutan, meski mungkin lebih menantang, dibandingkan dengan solusi pembakaran yang cepat namun berisiko tinggi bagi lingkungan.
Dengan arahan ini, Bandung berkomitmen untuk beralih dari paradigma “buang dan bakar” menuju ekonomi sirkular yang mengutamakan “pengurangan, pemilahan, dan daur ulang” sebagai pilar utama kebersihan dan keberlanjutan kota. (**)













