[Locusonline.co] Jakarta — “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat, seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
Kisah Ajat bukanlah kasus tunggal. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan dari pasien gagal ginjal yang tiba-tiba kehilangan akses pengobatan vital mereka. Pemutusan sepihak dan tanpa pemberitahuan terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini telah menciptakan krisis kemanusiaan yang dianggap komunitas sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan situasi ini sangat berbahaya. “Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup atau mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun… Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” ujarnya.
Pembaruan Data dan Kurangnya Sosialisasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Tujuannya adalah pembaruan data untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Dalam proses ini, peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria digantikan oleh warga lain yang berhak, tanpa mengurangi jumlah total peserta secara nasional.
Masalah utama terletak pada minimnya sosialisasi dan ketiadaan pemberitahuan kepada peserta yang terdampak. Banyak pasien, seperti Ajat dan Lala, seorang pasien dari Bekasi, baru mengetahui status mereka nonaktif saat hendak berobat di rumah sakit.
KPCDI dan anggota DPR menilai ini sebagai kegagalan sistemik. “Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data,” tegas Tony. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, juga mengkritik keras. “Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles, yang menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Dirut BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan.
Reaksi Otoritas dan Jalan Keluar Bagi Pasien
Menanggapi keresahan publik, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak bersifat permanen. Peserta yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi tiga kriteria utama: (1) masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026; (2) terbukti sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan; dan (3) mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Prosedur aktivasi ulang adalah sebagai berikut:
- Peserta mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
- Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
- Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya.
Langkah Pencegahan dan Cara Mengecek Status Kepesertaan
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk secara proaktif dan rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:Kanal Layanan Cara Akses Keterangan Aplikasi Mobile JKN Unduh di App Store/Play Store, daftar, lalu buka menu “Info Peserta”. Cara paling mudah dan dapat dilakukan kapan saja. WhatsApp PANDAWA Kirim pesan ke 0811-8-165-165, ikuti petunjuk untuk cek status. Layanan pesan singkat. BPJS Care Center 165 Telepon ke 165 dan ikuti arahan sistem. Layanan telepon. Kantor BPJS Kesehatan Datang langsung ke kantor cabang terdekat. Untuk konsultasi lebih lanjut.
Bagi peserta yang sedang di rumah sakit dan mengalami kendala, dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Insiden ini menyoroti titik lemah dalam sistem perlindungan sosial Indonesia. KPCDI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak dan menerapkan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, serta membuat mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat medis.
Krisis ini merupakan pengingat keras bahwa di balik data dan administrasi, terdapat nyawa manusia yang bergantung pada keputusan birokrasi. Perbaikan sistem verifikasi data yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan mutlak diperlukan agar tragedi “jarum sudah ditusuk, tapi akses diputus” tidak terulang kembali. Negara wajib hadir bukan sebagai sumber hambatan, melainkan sebagai penjamin hak dasar warganya untuk hidup sehat. (**)














