“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir demokrasi, saat itu justru dinilai seperti membuka pintu darurat bukan untuk menyelamatkan negara, melainkan untuk meloloskan kepentingan segelintir elite.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, akhirnya membuka kembali salah satu bab paling kontroversial dalam sejarah lembaga penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi momen ketika arah perjalanan demokrasi Indonesia mulai terasa melenceng.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat dimintai refleksi atas pengabdiannya selama 13 tahun di MK sejak 2013, dalam acara Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
“Sejak perkara 90 itu, saya merasa Indonesia mulai tidak berada di jalur yang semestinya,” ujar Arief kepada wartawan.
Sebagai catatan, perkara tersebut berkaitan dengan pengujian batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK kala itu membuka jalan bagi figur yang belum genap 40 tahun untuk ikut dalam kontestasi nasional.
Celakanya, celah hukum tersebut kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sebuah keputusan yang hingga kini masih menyisakan perdebatan publik.
Arief mengakui, selama menjabat sebagai hakim konstitusi, dirinya kerap menghadapi dinamika keras, mulai dari tekanan politik hingga pelanggaran etik yang berujung persoalan hukum.
“Banyak peristiwa berat yang kami lalui. Ada yang sampai berurusan dengan hukum karena pelanggaran serius,” ungkapnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









