Peristiwa

Tanpa Peringatan, Jutaan PBI JKN Diputus—Pasien Gagal Ginjal Jadi Korban

rakyatdemokrasi
×

Tanpa Peringatan, Jutaan PBI JKN Diputus—Pasien Gagal Ginjal Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Tanpa Peringatan, Jutaan PBI JKN Diputus—Pasien Gagal Ginjal Jadi Korban locusonline featured image Feb

[Locusonline.co] JAKARTA – Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdampak serius terhadap layanan kesehatan masyarakat. Sedikitnya lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan kehilangan akses pengobatan rutin akibat kebijakan yang diterapkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara mendadak dan menunjukkan karut-marut sistem verifikasi data JKN.

tempat.co

“Setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah melaporkan status PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Ini bukti kegagalan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Tony mengecam keras kebijakan tersebut karena berdampak langsung pada pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada terapi cuci darah untuk bertahan hidup.

“Layanan cuci darah bukan pilihan, tapi kebutuhan medis mutlak. Tidak bisa ditunda satu hari pun. Penundaan berisiko menyebabkan keracunan darah, kegagalan organ, bahkan kematian. Pemutusan layanan secara mendadak ini jelas tidak manusiawi,” ujarnya.

Pasien Baru Tahu Saat Hendak Terapi

Sebagian besar pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sudah datang ke rumah sakit atau klinik untuk menjalani terapi. Meski sebagian status pasien akhirnya dapat dipulihkan setelah proses administrasi ulang, kondisi tersebut dinilai mencerminkan kegagalan sistemik dalam pendataan PBI yang dilakukan Kementerian Sosial.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban kesalahan data atau uji coba kebijakan. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena urusan administrasi, itu berarti negara membiarkan warganya menghadapi risiko kematian,” tegas Tony.

KPCDI menuntut pemerintah memastikan tidak ada lagi penonaktifan kepesertaan PBI secara mendadak. Setiap keputusan penonaktifan harus didahului verifikasi medis menyeluruh dan disertai pemberitahuan resmi setidaknya 30 hari sebelumnya.

Selain itu, Tony meminta adanya mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien dengan kondisi kronis dan darurat medis.

Pemutusan sepihak BPJS Kesehatan

Masalah Lama yang Terulang

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa penonaktifan mendadak peserta PBI bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, persoalan ini berulang karena tidak ada perbaikan serius dari pemerintah.

“Sudah lama kami minta agar rencana penonaktifan PBI atau PBPU Pemda dikomunikasikan lebih dulu, misalnya dengan memampang data calon peserta nonaktif di RT, RW, atau desa. Jangan sampai rakyat baru tahu saat sedang sakit,” ujar Timboel.

Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah peserta PBI pada 96,8 juta orang, serta keterbatasan anggaran APBD yang membuat jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah terus berkurang.

Selain itu, Timboel menyoroti peralihan basis data PBI dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sejak Juli 2025 sebagai salah satu penyebab kekacauan data.

“Ini menunjukkan lemahnya political will pemerintah dalam menjalankan proses cleansing data sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015. Pendataan tidak dilakukan secara transparan sehingga masyarakat kaget ketika statusnya tiba-tiba nonaktif,” kata Timboel.

Respons BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap 96,8 juta orang.

“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN jika memenuhi kriteria,” ujar Rizzky.

Kriteria tersebut antara lain peserta yang terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa. Peserta dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan untuk diverifikasi.

Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp 08118165165, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow