Bandung

Bukan Sekadar Bongkar, Teras Cihampelas Dikawal Aparat Hukum

rakyatdemokrasi
×

Bukan Sekadar Bongkar, Teras Cihampelas Dikawal Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini
Bukan Sekadar Bongkar, Teras Cihampelas Dikawal Aparat Hukum locusonline featured image Feb
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah memainkan skenario yang tak biasa dalam pentas birokrasi. Menghadapi rencana pembongkaran aset senilai Rp80 miliar yang ternyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Farhan tidak serta-merta memerintahkan eksekusi. Ia justru membangun benteng hukum berlapis: menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan perdata, sekaligus meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Korsupgah.

Langkah ini bukan sekadar prosedur. Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa kesalahan masa lalu tidak boleh dibayar dengan kesalahan baru.

tempat.co

Warisan Tanpa Izin: Akar Masalah yang Diakui Terbuka

Pada Desember 2025, Farhan membuat pengakuan mengejutkan. Teras Cihampelas Fase 1 dan 2—ikon wisata belanja yang menghabiskan dana miliaran rupiah—ternyata tidak mengantongi PBG. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyatakan bahwa struktur tersebut bukan jalan atau jembatan, melainkan bangunan gedung yang secara hukum wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan laik fungsi .

“Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini mah. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar,” ujar Farhan blak-blakan .

Pengakuan ini menutup perdebatan panjang yang sempat mencatatkan dua sikap kontradiktif: Juli 2025, Farhan menyatakan tidak akan membongkar karena hasil appraisal menunjukkan nilai aset Rp80 miliar . Namun setelah menelusuri dokumen perizinan, kesimpulannya berubah drastis. Legalitas mengalahkan nilai ekonomi.

Strategi Hukum Bertingkat: Dari Kejari hingga Korsupgah KPK

Menghadapi potensi jerat pidana korupsi—baik karena pembangunan ilegal di masa lalu maupun potensi kerugian negara saat pembongkaran—Farhan merancang skema pengamanan regulasi tiga lapis:

1. Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Pemkot Bandung telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Bandung pada 21 Januari 2026 . Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara ini menjadi payung hukum untuk konsultasi di setiap tahap, mulai dari penghapusan aset, penerbitan izin pembongkaran, hingga potensi gugatan dari pihak ketiga.

Yang tak kalah penting, Farhan secara eksplisit meminta Kajari “memelototi” empat dinas strategis—termasuk yang menangani proyek infrastruktur—agar perencanaan dan pelaksanaan tidak melenceng dari aturan .

2. Konsultasi dan Penelitian oleh Korsupgah KPK

Inilah lapisan pengaman paling tidak biasa. Farhan tidak menunggu KPK datang. Ia mendatangi KPK lebih dulu. Pemkot mengajukan permohonan analisis kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk meneliti proses penghapusan aset dan pembongkaran .

Tujuannya tunggal: memastikan tidak ada celah kerugian negara. Dengan adanya opini atau supervisi dari KPK, risiko tudingan “merugikan keuangan negara” di masa mendatang dapat ditekan seminimal mungkin.

“Untuk proses penghapusan aset, saat ini kami masih dalam proses pengajuan penelitian oleh Kejaksaan Negeri dan juga oleh KPK. Hal itu dalam rangka mengantisipasi agar tidak ada potensi kerugian negara,” kata Farhan .

3. Audit Teknis dan Administrasi oleh Asisten Daerah III

Sebelum diajukan ke Kejari dan KPK, seluruh dokumen dirapikan terlebih dahulu oleh Asisten Daerah III yang mengoordinasikan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta unsur kewilayahan . Audit teknis meliputi uji struktur, kajian dampak, dan verifikasi status aset .

Timeline dan Skema Eksekusi

Berdasarkan konfirmasi terkini, berikut alur waktu dan pembagian peran yang telah disepakati:

TahapanPenanggung JawabTarget Penyelesaian
Audit teknis & administrasiPemkot Bandung (Asda III, OPD terkait)Semester I 2026
Penelitian penghapusan asetKejari Bandung & Korsupgah KPKSemester I 2026
Penerbitan Izin PembongkaranPemkot BandungSebelum eksekusi
Eksekusi pembongkaran fisikPemprov JabarSemester II 2026
Relokasi UMKMPemkot BandungSeiring pembongkaran
Penataan ulang kawasan (beautifikasi, trotoar, ruang hijau)Pemkot BandungPasca-pembongkaran

Sumber Anggaran: Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai pesan Gubernur Dedi Mulyadi .

Catatan Kritis: Pembongkaran direncanakan setelah Idulfitri 2026, dengan asumsi seluruh izin dan penelitian KPK/Kejari telah rampung .

Relokasi UMKM dan Wajah Baru Cihampelas

Salah satu konsekuensi sosial terbesar dari pembongkaran ini adalah nasib pedagang. Pemkot Bandung telah memastikan bahwa PKL yang sebelumnya berjualan di atas skywalk akan direlokasi ke area bawah Jembatan Pasupati .

Farhan menargetkan kawasan baru ini tidak sekadar menjadi tempat berjualan, tetapi destinasi kuliner yang tertata. “Para pelaku UMKM akan kita arahkan ke bawah nanti. Kita sediakan tempat khusus. Nanti kita jadikan salah satu tempat wisata kuliner lah,” ujarnya .

Pertanyaan besar: Akankah omset pedagang pulih seperti saat berjualan di atas? Ini tantangan yang hanya bisa dijawab setelah eksekusi dan pembenahan kawasan benar-benar tuntas.

Mengembalikan “Mahkota Hijau” Cihampelas

Lebih dari sekadar membongkar bangunan bermasalah, Farhan menawarkan visi romantik tentang Jalan Cihampelas. Bukan lagi “kolong jembatan” yang gelap dan sumpek, tetapi boulevard hijau dengan pepohonan rindang yang megah dan majestic.

“Makanya, kita akan kembalikan dulu ekosistem Jalan Cihampelas dengan pohon-pohon peneduhnya. Istilahnya itu yang megah, magnificent, majestic. Jadi kalau orang jalan kaki di bawah pepohonan, terasa keindahannya. Sekarang kan rasanya seperti berjalan di kolong jembatan,” ungkap Farhan .

Trotoar kiri-kanan saat ini sedang dibenahi, termasuk pemasangan lampu penerangan yang lebih terang. Beautifikasi menjadi kata kunci untuk mentransformasi kawasan yang dulu ikonik, sempat redup, dan kini hendak dihidupkan kembali dengan wajah baru.

Apa yang Membuat Pendekatan Bandung Berbeda?

1. Dari “Proyek” ke “Proses”

Banyak daerah mengejar pemotongan pita, bukan kepatuhan. Bandung, di bawah Farhan, justru menghentikan langkah, mundur ke belakang, dan merapikan administrasi terlebih dahulu. Ini langkah yang tidak populer secara elektoral, tetapi sangat bertanggung jawab secara hukum.

2. Mengubah Stigma “KPK vs Daerah”

Alih-alih merasa diincar, Pemkot Bandung menjadikan KPK sebagai mitra konsultasi. Ini menciptakan relasi yang lebih sehat: pencegahan korupsi bukan karena takut di-O TT, tetapi karena sadar hukum.

3. Akuntabilitas Personal Farhan

Farhan tidak melempar kesalahan ke era sebelumnya. Ia mengakui bahwa keputusan tidak membongkar di Juli 2025 diambil berdasarkan data appraisal, dan keputusan membongkar di Desember 2025 diambil berdasarkan temuan PBG. Konsistensi ada pada metode, bukan pada sikap. Ini pelajaran tentang keberanian mengoreksi diri.

Catatan Kritis dan PR yang Tersisa

Pertama, hasil penelitian KPK dan Kejari belum keluar. Apakah akan ada rekomendasi tambahan? Apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab atas konstruksi tanpa izin di masa lalu? Ini masih mengambang.

Kedua, UMKM yang direlokasi membutuhkan pendampingan pascapemindahan. Tanpa ekosistem yang matang, relokasi bisa berarti penurunan pendapatan drastis.

Ketiga, konsep “Cihampelas Megah” masih abstrak. Desain final, anggaran beautifikasi, dan timeline perlu disampaikan secara terbuka agar publik bisa mengawal.

Keempat, pembongkaran fisik oleh Pemprov Jabar berpotensi tumpang tindih koordinasi jika izin Pemkot keluar terlambat. Komunikasi Farhan-Dedi Mulyadi harus terus dijaga pada frekuensi yang sama.

Ketika “Bongkar” Bukan Sekadar Runtuhkan Beton

Teras Cihampelas akan dibongkar. 69 tiang penyangga yang selama ini menahan struktur tanpa izin akan tumbang . Namun, di balik keruntuhan fisik itu, Farhan sedang membangun preseden baru tentang bagaimana pemerintah daerah seharusnya bersikap ketika menghadapi warisan bermasalah.

Tidak menyalahkan pendahulu. Tidak diam membiarkan bangunan ilegal tetap berdiri. Tidak pula terburu-buru merobohkan tanpa kalkulasi risiko hukum.

Alih-alih, ia menggandeng jaksa dan komisi antirasuah, meminta mereka ikut membaca setiap lembar dokumen, lalu berkata: “Apakah ini aman? Jika tidak, bimbing kami.”

Ini bukan sekadar urusan izin bangunan. Ini adalah politik hukum baru di level daerah: transparansi sebagai strategi, kolaborasi sebagai tameng, dan keberanian mengakui kesalahan sebagai modal politik jangka panjang.

Pertanyaan sekarang: Apakah daerah lain akan meniru? Atau membiarkan Bandung menjadi pengecualian yang sunyi?


Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan konfirmasi lintas media yang meliput perkembangan Teras Cihampelas secara konsisten sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Seluruh kutipan dan jadwal mengacu pada pernyataan resmi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan serta dokumen kerja sama yang ditandatangani dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Korsupgah KPK.

Bagi warga Bandung dan pemangku kepentingan: Jika Anda memiliki informasi atau keberatan terkait proses pembongkaran dan relokasi UMKM, saluran pengaduan dapat disampaikan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung atau layanan aplikasi Yes! Jitu.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow