Menyiapkan ‘Amunisi’ di Persidangan
Senada dengan Bakti, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., membenarkan bahwa status sanksi administrasi PT SSI sejauh ini belum dicabut. Ia juga mengisyaratkan adanya bukti krusial yang masih dirahasiakan dari publik.
“Akan ada bukti yang mungkin tidak disangka oleh semua orang. Namun, Ketua GLMPK meminta agar materi tersebut tidak disampaikan dulu, menunggu waktu yang tepat,” ujar Asep.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Asep menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah terdapat unsur rekayasa atau manipulasi dalam dokumen-dokumen terkait. Sebagai langkah nyata, GLMPK berencana menghadirkan saksi ahli pada persidangan mendatang. “Pada persidangan Kamis (26 Februari 2026) mendatang, kami sepakat akan menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan terkait fakta, dokumen, serta bukti-bukti yang relevan,” tutupnya. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













