Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Maret 2026, PNS Dapat 3 Tunjangan, Isu Kenaikan Gaji Masih Menggantung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 23 Februari 2026 | 09:39 WIB


Dalam hitungan hari, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyambut pencairan gaji bulan Maret 2026. Kabar baiknya, bukan hanya gaji pokok yang masuk ke rekening, tetapi juga tiga tunjangan tambahan yang akan mempertebal penghasilan. Namun, di balik itu semua, janji kenaikan gaji yang tertuang dalam dokumen resmi pemerintah masih menggantung tanpa kepastian.





[Locusonline.co] H-7 menuju awal Maret, para abdi negara mulai bersiap menerima haknya. Namun, pertanyaan besar masih membayangi: akankah tahun 2026 menjadi tahun kenaikan gaji seperti yang diisukan?





Fakta Terkini: Gaji Maret Cair dengan 3 Tunjangan Tambahan





Pemerintah melalui mekanisme yang berlaku memastikan bahwa pembayaran gaji PNS bulan Maret 2026 akan berjalan seperti biasa. Yang membedakan, PNS berhak mendapatkan tiga komponen tunjangan tambahan yang dicairkan secara rutin setiap bulan:





3 Tunjangan Tambahan yang Akan Cair:





NoJenis TunjanganKeterangan
1Uang MakanDihitung berdasarkan 22 hari kerja
2Uang LemburDihitung per jam sesuai pelaksanaan lembur
3Uang Makan LemburDiberikan saat melaksanakan kerja lembur




Ketiga tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tentu dengan catatan PNS yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.





Nominal Uang Makan per Golongan (2026)





Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, berikut besaran uang makan dan uang makan lembur untuk masing-masing golongan:





GolonganNominal per Hari
Golongan I dan IIRp35.000
Golongan IIIRp37.000
Golongan IVRp41.000




Catatan: Uang makan dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan. Artinya, PNS Golongan IV bisa mendapatkan tambahan hingga Rp902.000 hanya dari uang makan (belum termasuk uang lembur dan uang makan lembur).





Gaji Pokok PNS per Golongan (PP No 5 Tahun 2024)





Pencairan gaji Maret 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X