Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira! THR Karyawan Swasta 2026 Cair Lebih Awal, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 23 Februari 2026 | 08:08 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Kabar gembira pun datang bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 akan dicairkan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tak perlu menunggu mepet Lebaran, hak pekerja ini wajib ditransfer perusahaan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya .





Kepastian ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, yang menegaskan bahwa regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur batas waktu yang tegas. Hal ini berbeda dengan isu yang beredar di masyarakat yang menyebutkan THR cair H-7. Kini, aturan terbaru memajukannya menjadi H-14 .





"Kalau regulasi yang dikeluarkan Kemnaker dan sudah dikomunikasikan ke Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," tegas Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) .





Dengan estimasi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada akhir Maret 2026, para pekerja bisa mulai mengecek rekening mereka pada pertengahan bulan Maret. "Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu," imbuhnya .





Siapa Saja yang Berhak? Ini Kriterianya





Tak semua pekerja otomatis mendapat THR penuh. Ada dua kategori utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 serta diperkuat oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 .





Kategori Pertama, Pekerja dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh .





Kategori Kedua, Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Hitungannya adalah (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah .


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X