Merujuk Prospektus IPO GOTO, tujuan pembentukan GPF memang telah diungkap ke publik. Entitas tersebut menjalankan program insentif jangka panjang (Long-Term Incentive Plan/LTIP), yang lazim dikenal sebagai ESOP.
Dalam dokumen tersebut, GPF tercatat memegang 106,9 miliar saham Seri A, setara sekitar 9,03% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.
Artinya, struktur ini bukan entitas bayangan yang muncul tiba-tiba di ruang sidang. Ia sudah tercatat dalam dokumen resmi pasar modal.
Seiring distribusi saham kepada karyawan, jumlah saham yang dikelola GPF berkurang. Pada Maret 2024, sisa saham tercatat sekitar 72,22 miliar lembar atau setara 6,01%.
Keberadaan entitas di Cayman kerap memicu asumsi publik. Namun dalam praktik korporasi global, yurisdiksi tersebut lazim digunakan untuk pengelolaan dana investasi dan program saham karyawan, terutama di perusahaan teknologi berskala internasional.
ESOP dan MESOP sendiri merupakan mekanisme umum di perusahaan terbuka. Tujuannya menciptakan sense of ownership, menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham publik, serta mempertahankan talenta dalam industri kompetitif.
Skema vesting diterapkan agar manfaat saham diperoleh setelah masa kerja tertentu, sehingga insentif tidak langsung cair, melainkan bertahap.
Secara teori, ini adalah instrumen tata kelola. Secara praktik, kini ia ikut diuji di ruang sidang.
Perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek adalah isu pidana yang berdiri sendiri. Namun ketika saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang korporasi besar dengan struktur global, pembahasan tak terhindarkan menyentuh arsitektur kepemilikan saham dan entitas luar negeri.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










