ArtikelHukumLifestyleNasionalNewsPendidikan

Dari Beasiswa ke Blacklist: Paspor Kuat, Ingatan Lemah, Negara Dihina

bhegins
×

Dari Beasiswa ke Blacklist: Paspor Kuat, Ingatan Lemah, Negara Dihina

Sebarkan artikel ini
Image 25a5vu25a5vu25a5
Foto Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Isu paspor mungkin soal pilihan pribadi. Namun ketika pilihan itu bersinggungan dengan dana publik, kewajiban hukum, dan identitas kebangsaan, ruang privat menyempit.”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Jagat maya kembali mendapat asupan drama kebangsaan. Kali ini datang dari unggahan seorang pemengaruh, Dwi Sasetyaningtyas, yang memamerkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam video yang kemudian dihapus, ia menyampaikan kebahagiaan seraya berujar ingin anak-anaknya menjadi warga negara asing dengan “paspor kuat”.

Unggahan itu cepat viral, lebih cepat dari klarifikasi. Publik bereaksi. Sebagian warganet menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan identitas kebangsaan, terlebih karena yang bersangkutan pernah menerima beasiswa dari negara.

tempat.co

Duduk Perkara: Antara Paspor dan Perikatan

Kontroversi menguat karena Tyas merupakan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suaminya, AP, juga tercatat sebagai awardee lembaga yang sama.

Dalam potongan video yang beredar, Tyas menyatakan, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.” Ia mengaku lelah menjadi warga negara Indonesia, namun tetap merasa menyuarakan kepentingan rakyat sebagai penerima dana publik.

Pernyataan itu memantik ironi yang sulit diabaikan: kelelahan pada identitas nasional di satu sisi, dan riwayat dukungan pembiayaan pendidikan dari pajak nasional di sisi lain.

Melalui akun Instagramnya, Tyas kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut pernyataannya lahir dari kekecewaan dan frustrasi pribadi, serta mengakui penyampaiannya tidak tepat karena menyentuh isu sensitif tentang identitas kebangsaan.

LPDP: Kewajiban Bukan Sekadar Tanda Tangan

LPDP menyatakan AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi. Berdasarkan ketentuan, setiap awardee wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow