LPDP mengaku tengah melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk klarifikasi. Jika terbukti kewajiban belum dipenuhi, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan.
Di sisi lain, LPDP menegaskan Tyas telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian selama lima tahun. Dengan demikian, tidak ada lagi perikatan hukum antara LPDP dan Tyas.
Meski begitu, lembaga tersebut menyayangkan polemik yang muncul dan mengimbau agar penggunaan media sosial dilakukan dengan mempertimbangkan sensitivitas publik. Integritas, etika, dan profesionalisme disebut sebagai nilai dasar yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
“Utang Budi” Versi Pemerintah
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menegaskan beasiswa negara adalah “utang budi” yang harus dipahami sebagai amanah.
Menurut Stella, kontroversi ini mencerminkan persoalan pendidikan moral: beasiswa kerap dipandang sebagai fasilitas, bukan tanggung jawab. Namun ia juga menilai solusi bukanlah memperketat aturan secara berlebihan. Pembatasan ekstrem justru berpotensi memicu sikap sinis dan mendorong pencarian celah.
Stella menambahkan, kontribusi terhadap Indonesia tidak selalu berarti harus segera pulang. Dalam beberapa kasus, berkarier di luar negeri hingga mencapai posisi strategis justru dapat memberi dampak lebih luas bagi tanah air.
Peringatan dari Bendahara Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan konten yang dianggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia. Ia menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












