Fandi disebut baru bergabung dalam hitungan hari sebelum penangkapan. Ia bahkan dikabarkan sempat mempertanyakan isi muatan, namun tidak diberi akses informasi. Kapten disebut menyatakan muatan berupa emas dan uang.
Jika fakta tersebut benar, maka unsur niat jahat (mens rea), tingkat pengetahuan, serta kendali nyata atas barang bukti harus diuji secara ketat. Mengetahui rencana tidak otomatis berarti mengendalikan kejahatan.
Dalam perkara pidana modern terlebih yang berujung pada ancaman hukuman mati, yang diuji bukan sekadar “tahu atau tidak tahu”, melainkan peran konkret, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan riil yang dinikmati terdakwa.
Baca Juga : Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor
Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas
Hukuman mati adalah sanksi paling ekstrem dalam sistem hukum. Penerapannya menuntut standar pembuktian dan kehati-hatian tertinggi. Proporsionalitas tidak bisa diukur hanya dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.
Jika terdakwa bukan aktor intelektual, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan maksimal patut ditelaah secara mendasar.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah ditangkap. Dalam banyak kasus penyelundupan jalur laut, awak kapal menjadi pihak pertama yang diamankan karena berada di lokasi. Sementara pemilik kapal, pengendali dana, dan jaringan lintas negara kerap lebih sulit disentuh.
Pola ini melahirkan apa yang sering disebut sebagai “kambing hitam struktural” pekerja lapangan memikul beban pidana paling berat, sementara aktor utama tetap berada di balik layar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










